Hadits, Atsar Dhaif Serta Palsu Seputar Tawassul dan Tabarruk (5)
Sebagian orang yang ber-tabarruk dengan kuburan orang shalih, atau ber-tabarruk dengan orang shalih itu sendiri, atau bahkan ber-tabarruk dengan tanah, air, debu, serta benda-benda yang dianggap mengandung berkah, sering beralasan dengan kisah Fathimah Radhiallahu’anha. Kisahnya adalah sebagai berikut:
عن علي بن أبي طالب – رضي الله تعالى عنه – قال: لما رمس رسول الله – صلى الله عليه وسلم – جاءت فاطمة – رضي الله تعالى عنها – فوقفت على قبره وأخذت قبضة من تراب القبر فوضعته على عينيها وبكت وأنشأت تقول:
ماذا على من شم تربة أحمد * أن لا يشم مدى الزمان غواليا
صبت علي مصائب لو أنها * صبت على الأيام عدن لياليا
“Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu, beliau berkata: ‘Setelah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dimakamkan, Fathimah Radhiallahu’anha datang. Beliau berdiri di depan makam Nabi lalu mengambil segenggam tanah dari makam Nabi, kemudian menaruh tanah tersebut di wajahnya sambil menangis dan bersyair:
Bagi yang mencium wangi tanah makam Ahmad
Tidak akan ia temukan sepanjang zaman wangi yang demikian
Sungguh pedih musibah yang kurasa
Begitu pedihnya seakan dapat membalik siang menjadi malam‘”
Kisah ini dibawakan oleh:
- As Samhudi, dalam Wafa-u Al Wafa Bi Akhbari Daari Al Musthafa (218/4). Dalam kitab ini As Samhudi mengatakan ia menukil kisah ini dari At Tuhfah[1] milik Ibnu ‘Asakir dengan sanadnya.
- Muhammad bin Yusuf Ash Shalihi Asy Syammi, dalam Sabilu Al Huda Wal Irsyad Fii Siirati Khairi Al ‘Ibad, 337/12, tanpa sanad. Namun beliau mengatakan bahwa kisah ini diriwayatkan dari Thahir bin Yahya Al Husaini.
- Abul Faraj Ibnul Jauzi, dalam Al Wafa-u Bit Ta’rifi Fadhaili Al Musthafa, tanpa sanad
- Abul Baqa’ Ibnu Dhiya’, dalam Taarikhu Makkah Al Musyrifah Wal Masjidil Haram, hal. 163, tanpa sanad
- Dan beberapa kitab sirah lain
Catatan
Bila hanya diketahui sebuah riwayat ada di kitab ini dan kitab itu, dibawakan oleh imam A dan imam B, belumlah cukup untuk melegalisasi riwayat tersebut untuk diterima dan di amalkan. Perlu diperiksa ke-shahih-an dari riwayat tersebut. Terlebih lagi kisah ini hanya diriwayatkan dari kitab-kitab sirah, bukan kitab hadits. Lebih jelasnya, silakan simak artikel “Hadits Shahih Sumber Hukum Syari’at, Bukan Hadits Dhaif”
Jalur Periwayatan
As Samhudi dalam Al Wafa’ menukil kisah ini dari At Tuhfah milik Ibnu Asakir dengan sanad berikut:
عن طاهر بن يحيى الحسيني قال: حدثني أبي عن جدي عن جعفر بن محمد عن أبيه عن علي رضي الله عنه
“Dari Thahir bin Yahya Al Husaini, ia berkata: Ayahku (yaitu Yahya bin Al Hasan) pernah mengatakan kepadaku: Dari kakekku (yaitu Al Hasan bin Ja’far) : Dari Ja’far bin Muhammad: Dari ayahnya (yaitu Muhammad bin Ali) : Dari Ali bin Abi Thalib”
Kualitas sanad
Sanad kisah ini gelap. Karena banyak perawi yang tidak dikenal (majhul) dalam sanad kisah ini, yaitu:
- Thahir bin Yahya Al Husaini
- Yahya bin Al Hasan
- Al Hasan bin Ja’far bin Muhammad
Andai perawi-perawi tersebut diterima pun masih terdapat sisi kelemahan lain, yaitu keterputusan sanad (inqitha’) antara Muhammad bin Ali dengan sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu. Karena Muhammad di sini adalah Muhammad bin Ali bin Al Husain bin Ali bin Abi Thalib. Dengan kata lain, Muhammad adalah cicit dari sahabat Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu. Sedangkan Muhammad tidak pernah bertemu dengan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu, sebagaimana dikatakan oleh Al Mizzi dalam Tahzibul Kamal (26/137) dan At Tirmidzi dalam Sunan-nya (1602/161/6):
وَأَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىِّ بْنِ الْحُسَيْنِ لَمْ يُدْرِكْ عَلِىَّ بْنَ أَبِى طَالِبٍ
“Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Al Husain tidak pernah bertemu Ali bin Abi Thalib”
Ringkasnya, kisah ini dhaif. Sebagaimana dikatakan oleh Al Imam Adz Dzahabi:
… :وَمِمَّا يُنْسَبُ إِلَى فَاطِمَةَ، وَلاَ يَصِحُّ
“Salah salah satu kisah yang diklaim dari Fathimah, namun tidak shahih adalah … (lalu menyebutkan riwayat di atas)” (Siyar A’laamin Nubala, 113/3)
Al Mulla Ali Al Qaari dalam Mirqatul Mafaatih (243/17) juga mengisyaratkan lemahnya kisah ini.
Lebih lagi telah diketahui bahwa riwayat ini tidak terdapat satu pun di kitab-kitab hadits. Riwayat ini tidak pernah dibawakan oleh para ulama pemilik kitab Shahih, seperti Bukhari-Muslim, tidak juga pemilik kitab Sunan yang menjadi pegangan, seperti Sunan An Nasa-i, Sunan At Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, atau semacamnya, tidak juga kitab Mu’jam, seperti Mu’jam Ath Thabrani, tidak juga kitab Musnad yang menjadi pegangan, seperti Musnad Ahmad, Musnad Asy Syafi’i atau semacamnya, tidak juga kitab Muwatha Malik. Riwayat ini kebanyakan dibawakan dalam kitab-kitab sirah.
Sikap Keluarga Fathimah Terhadap Makam
Lalu bagaimana sebenarnya sikap Fathimah Radhiallahu’anha terhadap makam Nabi? Cukuplah kita melihat sikap orang-orang terdekat beliau bersikap terhadap makam.
Ali bin Al Husain bin Ali bin Abi Thalib (Cucu Fathimah) -Radhi’allahu’anhum-
رأى رجلا يأتي فرجة كانت عند قبر النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فيدخل فيها فيدعو، فنهاه وقال: « ألا أحدثكم حديثاً سمعته من أبي عن جدي – يعني علي بن أبي طالب رضي الله عنه عن رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قال: لا تتخذوا قبري عيداً ولا تجعلوا بيوتكم قبوراً وسلموا على فإن تسليمكم يبلغني أينما كنتم».
“Ali bin Al Husain melihat seorang lelaki yang mendatangi celah di sisi makam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, kemudian ia masuk ke dalamnya lalu berdoa. Beliau lalu berkata: ‘Wahai engkau, maukah aku sampaikan sebuah hadits yang aku dengar dari ayahku dari kakekku (yaitu Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu) dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: ‘Jangan jadikan kuburan sebagai Ied[2], dan jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan, bershalawatlah kalian kepadaku, karena shalawat kalian sampai kepadaku dimanapun kalian bershalawat’ ‘”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (375/2), Abdur Razzaq dalam Mushannaf-nya (6694). As Sakhawi dalam Al Qaulud Baadi’ (228) berkata: ‘Hadits ini hasan’. Ibnu ‘Adiy dalam Ash Sharimul Munkiy (206) mengatakan: ‘Sanadnya jayyid’
Ali bin Abi Thalib (Suami Fathimah) -Radhi’allahu’anhuma-
عن أبي الهياج الأسدي أن علياً رضي الله عنه قال له: « ألا أبعثك على ما بعثني عليه رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ؟ أمرني أن لا أدَعَ قبراً مشرفاً (أي مرتفعاً) إلا سوّيته (بالأرض) ولا تمثالاً إلا طمستُه » (مسلم969).
“Dari Abu Hayyaj Al Asadiy, Ali Radhiallahu’anhu pernah berkata kepada Abu Hayyaj: ‘Maukah engkau aku utus untuk mengerjakan sesuatu yang dulu aku pun pernah di utus oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam untuk mengerjakannya? Rasulullah pernah mengutusku untuk tidak membiarkan makam ditinggikan, melainkan harus dibuat rata dengan tanah. Lalu tidak membiarkan ada gambar (makhluk bernyawa), melainkan harus dihilangkan’” (HR. Muslim, no.969)
Dalam menjelaskan hadits ini An Nawawi berkata:
أَنَّ السُّنَّة أَنَّ الْقَبْر لَا يُرْفَع عَلَى الْأَرْض رَفْعًا كَثِيرًا ، وَلَا يُسَنَّم ، بَلْ يُرْفَع نَحْو شِبْر وَيُسَطَّح ، وَهَذَا مَذْهَب الشَّافِعِيّ وَمَنْ وَافَقَهُ
“Yang sesuai sunnah, makam itu tidak terlalu tinggi dan tidak buat melengkung. Namun tingginya hanya sekitar sejengkal dan dibuat rata. Ini mazhab Asy Syafi’i dan murid-muridnya” (Syarhu Shahih Muslim, 389/3).
Inilah sikap Ali bin Abi Thalib terhadap kuburan. Berbeda dengan para penyembah kubur serta orang-orang yang ber-tabarruk dengan kuburan, mereka meninggikan makam-makam.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam (Ayah Fathimah -Radhi’allahu’anha-)
عن عائشة « أن النبي قال في مرض موته» لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مسجداً. قالت: ولولا ذلك لأبرزوا قبره غير أنه خشي أن يتخذ مسجداً
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika sakit menjelang wafatnya: ‘Allah melaknat Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan Nabi mereka sebagai tempat ibadah’. Aisyah berkata: ‘Andai bukan karena sabda beliau ini, tentu akan aku nampakkan (dibuka untuk umum) kuburan beliau, namun beliau khawatir kuburnya dijadikan tempat ibadah‘” (HR. Bukhari no. 1330).
Ibnu Hajar Al Asqalani berkata tentang hadits ini:
وكأنه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ علم أنه مرتحل من ذلك المرض، فخاف أن يعظم قبره كما فعل من مضى، فلعن اليهود والنصارى إشارة إلى ذم من يفعل فعلهم
“Seakan-akan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengetahui beliau akan wafat karena sakit yang sedang dialaminya, lalu beliau khawatir makam beliau diagungkan sebagaimana perbuatan orabg-orang terdahulu. Dilaknatnya kaum Yahudi dan Nasrani adalah isyarat bahwa orang yang melalukan perbuatan tersebut dicela” (Fathul Baari, 688/8).
Demikian uraian singkat. Semoga Allah senantiasa melimpkahkan rahmah dan hidayah-Nya kepada kita semua.
[ Sebagian besar tulisan ini disadur dari tulisan Al Akh Dimasqiyyah di Forum Ahlul Hadits (http://www.ahlalhdeeth.cc/vb/showthread.php?t=155930). Semoga Allah senantiasa menjaganya. ]Penyadur: Yulian Purnama
Artikel www.muslim.or.id
[1] Ada yang mengatakan bahwa judul yang benar adalah Al Ithaaf
[2] Dalam Lisaanul Arab dijelaskan:
والعِيدُ كلُّ يوم فيه جَمْعٌٌ
“Ied adalah setiap hari yang terdapat berkumpulnya manusia”
قال الأَزهري: والعِيدُ عند العرب الوقت الذي يَعُودُ فيه الفَرَح والحزن
“Al Azhari berkata: Ied menurut budaya arab adalah setiap waktu yang secara rutin kesenangan dirayakan atau kesedihan diratapi”
🔍 Bumi Datar Menurut Islam, Ya Juj Ma Juj Adalah, Arti Fasik Menurut Islam, Pengertian Tarawih
Artikel asli: https://muslim.or.id/3459-hadits-atsar-dhaif-serta-palsu-seputar-tawassul-dan-tabarruk-5.html